Google Translator

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Kamis, 07 Oktober 2010

Jangan Pasung Pasien Sakit Jiwa!

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa menyatakan, pasien dengan gangguan jiwa yang telantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan.

Semua instansi pemerintahan dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan pemasungan secara fisik terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di rumah sakit jiwa.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dr Ratna Rosita, saat membuka Seminar Kesehatan Jiwa "Menuju Indonesia Bebas Pasung" di Kementerian Kesehatan, Kamis (7/10/2010).

Pemasungan yang dimaksud di sini adalah pemasungan secara fisik, seperti merantai, mengikat anggota tubuh, dan menyekap pasien anggota kejiwaan. "Untuk memenuhi kebutuhan orang dengan masalah kejiwaan yang dipasung dan telantar, diperlukan upaya yang komprehensif dari segala aspek; kesehatan, ekonomi, sosial, dan mencakup peran pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa yang melibatkan peran serta aktif masyarakat, termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.

"Puskesmas juga berperan penting sehingga mampu menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan jiwa serta harus menyediakan tempat tidur sehingga bisa merawat ODMK (orang dengan masalah kejiwaan) yang memerlukan perawatan," ungkap Ratna.

Menurut Ratna, ODMK terutama yang berat dan kronis seperti skizofrenia dan gangguan bipolar adalah termasuk kelompok yang rentan pengabaian hak-haknya. Pemasungan sering terjadi dengan pengikatan diri atau penyekapan penderita gangguan kejiwaan.

Ratna mengungkapkan, gangguan jiwa memengaruhi cara berpikir dan berperilaku, kemampuan untuk melindungi kepentingan dirinya, dan kemampuan mengambil keputusan. Seseorang dengan gangguan jiwa berhadapan dengan stigma, diskriminasi, dan marginalisasi.

"Stigma menyebabkan mereka tidak mencari pengobatan yang sangat mereka butuhkan, atau mereka akan mendapat pelayanan bermutu rendah. Marginalisasi dan diskriminasi juga meningkatkan risiko kekerasan pada hak-hak individu," ungkap Ratna.

Lebih lanjut, Ratna memaparkan bahwa hingga kini ODMK di Indonesia yang dipasung oleh keluarganya yakni sebanyak 13.000-24.000 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
 

Banner Sahabat Gempita

gubuk blekenyek
Photobucket
Photobucket

Grey Floral ©  Copyright by Gempita Dunia Sumber Informasi Dunia | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks